Kamis, 30 Agustus 2007

PERJUANGAN PROPINSI LUWU

Peresmian Bandara Lagaligo, Bua - Luwu

GEMA LUWU RAYA
Sejarah panjang perjalanan, dan keinginan rakyat dan politik di Luwu membentuk satu provinsi tersendiri dan atau sejenisnya sudah bermula sejak puluhan tahun lalu. Ketika masih hidup raja (Datu atau Pajung’e Ri Luwu), Andi Djemma, beliau pernah menemui Presiden R.I, Ir. Soekarno pada tahun 1958. Beliau meminta kepada presiden R.I satu Pemerintahan Daerah Istimewa di Luwu. Alasannya karena raja dan rakyat Luwu, sepenuhnya mendukung proklamasi kemerdekaan R.I, tanggal 17 Agustus 1945 dan malah pada tanggal 18 Agustus 1945, beliau membentuk ‘Gerakan Sukarno Muda’ yang dipimpin langsung oleh beliau; selain itu, beliau memimpin rakyat Luwu pada tanggal 23 Januari 1946 melawan tentara Sekutu yang diboncengi oleh NICA di kota Palopo. Karena kekuatan tidak seimbang, hingga beliua terpaksa meninggalkan istana bersama permaisyurinya, memimpin rakyatnya bergerilya didalam wilayah kerajaannya, hingga tertangkap oleh tentara NICA dan dibuang ke Ternate. Atas jaza-jaza beliau ini, beliau telah dianugrahi Bintang Gerilya tertanggal 10 November 1958, dengan nomor 36.822 yang ditanda tangani olwh Presiden Sukarno. Permintaan dari beliau direstui oleh Presiden Sukarno, namun Daerah Istimewa yang dijanjikan dimaksud tidak pernah terwujud dalam kenyataan, sebagai mana diharapkan beliau, karena saat itu di Luwu, sementara bergejolak pemberontakan DI/TII yang dipimpin lansung oleh Abdul Kahhar Mudzakkar. Hingga Datu Andi Jemma wafat pada tanggal 23 Feberuari 1965 cita-citanya belum terwujud.
Selanjutnya pada tahun 1963 kembali Panitia Pembentukan Daerah Tingkat I Luwu terbentuk, saat itu diketuai oleh Abdul Rachman Yahya BA, dengan anggotanya masing-masing Abu Daeng Masalle, Rasad Munir, Jaksa Baso dan Tondongan, karena juga alasan keamanan didaerah Luwu masih belum pulih usaha ini lagi-lagi mengalami kegagalan disebabkan, karen Penguasa Militer waktu itu di Makassar adalah Solihin GP selaku Pangdam Hasanuddin dan Gubernur Andi Arifai, melakukan politik adu domba diantara para bangsawan Luwu, sehingga Andi Attas dan Andi Bintang berpihak kepada Penguasa Militer. Maka pupuslah harapan untuk lahirnya Daerah Tingkat I Luwu. Para Panitia Perjuangan pembentukan provinsi Luwu ini, semua dikorbankan, dengan jalan dimutasikan keluar Tana Luwu, sampai ada yang diancam akan dipindahkan ke Irian Jaya (sekarang Papua).
Kemudian pada tahun 1967, kembali Bupati Luwu yang dijabat pada waktu itu oleh Andi Rompegading bersama dengan Ketua DPRD-Gotong Royong Daerah Tingkat II Luwu Andi Pali, menggaungkan Pembentukan Provinsi Daerah Tingkat I Luwu. Sebelum jauh melangka juga mengalami nasib sama; beliau diberhentikan menjadi Bupati di Kabupaten Luwu; malah ditarik dari Palopo ke Makassar dan Andi Pali juga diturunkan dari jabatannya selaku ketua DPRD dan diganti oleh bangsawan lain yang pro kepada penguasa meliter. Jadi terjadi nasib sama, provinsi Luwu belum kunjung datang.
Pada tahun 1999, sejalan dengan arah pembaharuan 'era-reformasi', angin reformasi berembus jadi angin turutan menyebabkan Andi Kaso Pangerang memulai kembali satu gerakan lanjutan dambakan terpendam dari keinginan rakyat Luwu kearah pembentukan provinsi Luwu. Beliau sendiri mengetuai Perjuangan Pembentukan Provinsi Luwu ini, juga mendapat tatangan dari pihak panitia Pemekaran Kabupaten Luwu Utara, Perjuangan Provinsi Luwu menjadi korban, dikorbankan dari semacam barter lahirnya Kabupaten Luwu Utara disatu pihak dengan terkuburnya usaha pembentukan Provinsi Luwu dilain pihak.
Tahun 2001 bangkit lagi satu panitia perjuangan Provinsi Luwu yang di pelopori oleh dua tokoh cendekiawan asal tanah Luwu: Prof Dr H. M. Iskandar dan Prof Dr Mansyur Ramli, untuk tampil menghidupkan Pembentukan Provinsi Luwu, kembali tumbang sebelum tegak, layu sebelum berkembang. Terhambat dengan adanya pemekaran dari Kabupaten Luwu Utara untuk Luwu Timur dan Peningkatan Status Kota administratif Palopo yang sejak tahun 1986 menjadi Kota otonom. Perjuangan Pembentukan Provinsi Luwu kandas lagi untuk kesekian kalinya. Diduga, karena adanya komitment Andi Hasan Opu To Hatta dengan H.M.Amin Syam selaku ketua Golkar Provinsi yang kini menjadi (gubernur Sulsel) dengan adanya Pemekaran Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Luwu harus dikubur.
Sejak bulan Pebruari 2004, satu panitia kordinasi yang diketua oleh Rakhmat Sujono SH, beliau terpilih menjadi ketua Badan Koordinasi Pembentukan Provinsi Luwu. Dalam perjuanganya, Bakor (badan kordinasi) yang dipimpin beliau akan melakukan kordinasi dan mengambil inisiatif seperlunya untuk mendesak dua DPRD Luwu Utara dan Luwu Timur yang belum mau menandatangani rekomensi tanda persetuannya untuk membentuk provinsi Luwu. Dimana Kota Palopo dan Kapaten Luwu sudah menandatangani rekomendasi persetujuan dimaksud.
Pada tahun 1999, berlaku Peraturan Pemerintah (PP 129 tahun 1999) mensyaratkan hanya 3 Kabupaten/kota saja dapat membentuk satu provinsi, tetapi dengan UU No.32 tahun 2005 yang berlaku sekarang, telah mensyaratkan 5 kabupaten/kota.
Persoalan yang muncul dan dihadapi Panitia Perjuangan pembentukan provinsi Luwu Raya dalam hal ini, adalah tekanan Gubernur Sulsel H.M.Amin Syam yang tidak menyetujui Pembentukan Provinsi Luwu. Kepada seluruh Bupati/walikota se tana Luwu ditandaskan hal ini. Sehingga tidak ada diantara mereka berani mengambil langka lebih jauh tentang Provinsi Luwu. Terlebih lagi Ketua DPRD Luwu Utara dan Ketua DPRD Luwu Timur.
Persoalan lain adalah pro-kontra tentang masuk atau tidaknya Kabupaten Tana Toraja dalam bingkai Perjuangan Provinsi Luwu. Untuk menyelahi pro kontra ini Bupati Luwu Drs H. Basmin Mattayang mencanangkan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, yang terdiri dari Walenrang & Lamasi. Untuk mewujudkan hal itu, H. Basmin Mattayang memekarkan dari 2 kecamatan tersebut diatas menjadi 6 kecamatan, diharapkan Kabupaten Luwu Tengah akan terbentuk paling lambat tahun 2010.
Perjuangan Provinsi Luwu menurut pihak panitia, dimasa mendatang ada ditangan Andi Hasan Opu To Hatta selaku ketua DPRD Luwu Timur, yang tampa menyadari perjalanan masa dan waktu tidak akan berputar balik dari peredaranya। Dan atau hanya dengan manuver politik, masih menghendaki Daerah Istimewa Luwu. Berdasarkan UU no 32 tahun 2005 tidak mengatur tentang tata cara mengenai pembentukan Daerah Istimewa, Undang-Undang ini hanya mengatur pembentukan provinsi.
Dikutip dari: wikipedia

Tidak ada komentar: